Sudin Nakertrans Belum Terima Pengaduan THR
Hingga memasuki H-8 Idul Fitri, Kamis (9/7), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur belum menerima pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.
Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada pihak yang mengadukan soal masalah pembayaran THR
"Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada pihak yang mengadukan soal masalah pembayaran THR," ujar Haryono, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Kamis (9/7).
Ditambahkan Haryono, tim pengawas yang diterjunkan ke lapangan untuk memantau ke perusahaan-perusahaan pun belum menemukan permasalahan penyaluran THR. "Tapi kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan soal ini, hingga sampai hari H-nya nanti," kata Haryono.
Sudin Nakertrans Awasi Pembayaran THR 3.887 PerusahaanKewajiban perusahaan untuk membayar THR pda dua minggu sebelum hari raya, kata Haryono, tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994.
"Kami sudah sosialisasikan Permenaker itu ke 3.887 perusahaan di Jakarta Timur. Apabila nanti ada perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Kami akan terus pantau sampai H-1 nanti. Semoga saja tak ada masalah soal THR ini. Kita berharap perusahaan memberikan
THR kepada karyawannya," ungkapnya.