You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Nakertrans Belum Terima Pengaduan THR
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Belum Terima Pengaduan THR

Hingga memasuki H-8 Idul Fitri, Kamis (9/7), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Timur belum menerima pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.

Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada pihak yang mengadukan soal masalah pembayaran THR

"Alhamdulillah, hingga hari ini belum ada pihak yang mengadukan soal masalah pembayaran THR," ujar Haryono, Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans Jakarta Timur, Kamis (9/7).

Ditambahkan Haryono, tim pengawas yang diterjunkan ke lapangan untuk memantau ke perusahaan-perusahaan pun belum menemukan permasalahan penyaluran THR. "Tapi kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan soal ini, hingga sampai hari H-nya nanti," kata Haryono.

Sudin Nakertrans Awasi Pembayaran THR 3.887 Perusahaan

Kewajiban perusahaan untuk membayar THR pda dua minggu sebelum hari raya, kata Haryono, tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994.

"Kami sudah sosialisasikan Permenaker itu ke 3.887 perusahaan di Jakarta Timur. Apabila nanti ada perusahaan melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Kami akan terus pantau sampai H-1 nanti. Semoga saja tak ada masalah soal THR ini. Kita berharap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1649 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1634 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1536 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1429 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik